Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Sikap Profesionalisme Pemanfaatan Teknologi Sistem informasi

Gambar
Berikut beberapa contoh sikap profesionalisme pemanfaatan Teknologi Sistem informasi baik sebagai pengguna maupun sebagai pembuat: Contoh sikap profesional pemanfaatan TSI sebagai pengguna adalah Menggunakan teknologi sesuai dengan “Syarat dan Ketentuan” yang telah disetujui saat menggunakannya Tidak menyebarluaskan berita yang tidak relevan melalui media TSI Menghargai pembuat  software  dengan menggunakan  software  resmi berlisensi Contoh sikap profesional pemanfaatan TSI sebagai pembuat adalah Membuat program sesuai dengan permintaan Tidak menyisipkan hal-hal yang tidak diinginkan (misal : virus) ke dalam program Merespon  feedback  dari pengguna dengan memberikan solusi atau update  software Referensi : http://hilmisays.blogspot.com/2018/04/contoh-sikap-profesionalisme.html

Perlunya Melindungi Karya Ilmiah Anda dengan Hak Cipta

Gambar
Hasil karya seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain. Untuk itu setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. HakCipta adalah hak khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.         Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutn